Sopa & Pipa
APA ITU SOPA DAN PIPA - Akhir-akhir ini kata-kata tersebeut mulai marak dibicarakan didunia maya, baik itu diforum, social network, ataupun dari blog. Akhirnya saya mencoba cari tahu apa sebenarnya SOPA dan apa itu PIPA. Bagi sobat yang sering bergelut dengan dunia maya dan atau beraktivitas di internet itu sudah merupakan kebutuhan sehari-hari, sobat harus baca info penting ini dan kenali apa itu SOPA dan PIPA.
SOPA (Stop Online Piracy Act) dan PIPA (Protect IP Act) adalah
undang-undang yang diajukan tahun lalu oleh senator dan pejabat tinggi
AS dengan tujuan untuk melindungi hak cipta materi internet seperti
video, musik, software dan semua barang digital dari pembajakan. SOPA dan PIPA
mengatur bagaimana dunia maya seharusnya menurut mereka, dan tentunya
penggunanya. Namun, undang-undang ini tidak sesederhana itu, banyak hal
dari undang-undang ini akan mengubah cara kerja internet saat ini.
Apa yang menjadi dasar perintah utama undang-undang SOPA dan PIPA ini ?
- Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta dapat meminta penyedia layanan internet (ISP) untuk memblokir akses ke situs web yang dianggap sebagai penyedia tempat pelanggaran hak cipta. Teknisnya, yaitu memerintahkan ISP untuk mengubah server DNS mereka (baca: mem-block) dari membaca nama domain suatu situs di negara luar AS yang menyimpan konten ilegal seperti video, lagu, atau photo / gambar.
- Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta dapat mengambil tindakan hukum untuk menggugat mesin pencari, situs blog, direktori, atau situs secara umum yang memiliki situs-situs blacklist untuk dihapus dari situs web mereka. Teknisnya, yaitu memerintahkan situs pencari seperti Google atau lainnya untuk mengubah query pencariannya dengan mengecualikan situs yang menyimpan konten ilegal. Jadi, jika Anda mencari di situs pencari, situs ini tidak akan ditemukan. Prakteknya mirip dengan di Cina. Bila ada netter mengetik 'Tibet' atau 'Tianamen' di negeri tirai bambu itu dipastikan tak ditemukan hasil pencarian di Google. Begitu pula yang terjadi bila RUU disahkan di AS. Pengguna internet yang mengetik 'Iwan Yuliyanto download gratis' misal, bakal kecewa karena tiada hasil yang didapat, meskipun berkali - kali mencarinya.
- Jaksa Agung AS dapat membawa kasus ke pengadilan yang akan memaksa mesin pencari, pengiklan, penyedia DNS, server, dan prosesor pembayaran dari memiliki kontak apapun dengan situs yang diduga melanggar. Teknisnya, yaitu memerintahkan layanan iklan seperti Google Adsense untuk menolak iklan atau pembayaran dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal. Prosesor pembayaran dapat memutuskan hubungan kerjasama dengan situs, bila mereka memberikan alasan kuat bahwa situs tersebut melanggar hak cipta. Teknisnya, yaitu memerintahkan layanan pembayaran online seperti Amazon, dsb untuk mematikan akun dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal.
- RUU juga berpotensi memberi ancaman lebih dari itu karena definisi situs pembajak yang diusung SOPA dianggap terlalu luas. SOPA tak hanya mengancam situs-situs underground yang menyediakan lagu atau film gratis, namun juga situs yang dianggap dan dicurigai 'mempermudah atau memfasilitasi' materi bajakan bisa ikut disikat.
Contoh Kasus:
Saat seorang penonton konser merekam
penampilan idolanya lewat ponsel lalu mengunggah ke situs YouTube tanpa
izin distributor atau pemegang hak cipta, menurut RUU tersebut YouTube dianggap memfasilitasi pelanggaran hak cipta.
Konsekuensinya YouTube harus di-block dan ditutup, dan pengunggah
dipidanakan. Alhasil tak mustahil satu situs yang berisi puluhan ribu
halaman bisa dimatikan hanya gara-gara satu halaman mengandung unsur
pelanggaran hak cipta.
Apa dampaknya bila undang-undang tersebut disahkan?
Dengan disahkannya SOPA dan PIPA, tentu saja akan membuat para raksasa sekelas Google, Yahoo, Facebook
dan Mozilla berteriak. Bila Anda masih ingat, Mozilla sepanjang
Desember lalu selalu menayangkan kalimat yang berbunyi "Kongres berusaha
menyensor internet. Bantu Mozilla untuk memperjuangkan internet yang
bebas dan terbuka. Bergabunglah sekarang!". Saat kalimat itu di-klik,
pesan itu membawa ke tautan penjelasan apa itu SOPA dan PIPA.
Sedangkan dampaknya secara global adalah
pengunjung dunia maya tidak akan lagi bisa melakukan kegiatan mengunduh
dan semacamnya karena undang-undang tersebut menganggap ilegal.
Tentunya, banyak aspek dari Internet yang akan berubah, salah satu implementasi yang akan dilakukan oleh SOPA dan PIPA
terhadap Internet adalah DNS Filtering dan DNSSEC yang diyakini oleh
para ahli internet dan salah satunya, Mozilla, bahwa hal tersebut akan
mengakibatkan masalah keamanan pada Internet dan juga melambatkan
kinerja internet saat ini. Ada juga dampak-dampak lain yang akan terjadi
pada internet, antara lain:
- Banyak blog atau situs yang akan ditutup dikarenakan penggunaan misalnya logo, foto ataupun media lain yang diklaim oleh sang pemilik.
- Situs-situs web service dan sosial media seperti Multiply, Facebook, YouTube, rapid*share, Twitter, Flickr, dll akan mengalami banyak masalah dan dituntut karena konten-konten yang dikontribusi oleh publik akan disaring dan disensor secara ketat.
- Inovasi dan perkembangan teknologi dari Internet akan melambat karena perusahaan-perusahaan baru harus dapat memenuhi standar dari SOPA dan PIPA.
Apakah ini akan berdampak ke seluruh dunia, termasuk Indonesia ?
Tentu saja, dengan undang-undang
tersebut, maka pemerintah AS berhak menuntut situs untuk menghapus
konten-konten yang menurut mereka ilegal atau situs tersebut akan diblok
(melalui ISP setempat), sehingga pengguna tidak bisa membuka lagi situs
kesayangannya. Secara garis besar, SOPA dan PIPA jika disetujui hanya
akan berlaku di AS dan tidak di negara lain. TETAPI, jika ada yang
menggunakan server-server di Amerika Serikat untuk hosting website,
tentunya konten-konten website tersebut akan masuk ke dalam juridiksi
hukum di sana. Memang secara langsung, SOPA dan PIPA ini tidak
mempengaruhi jaringan internet di Indonesia. Namun, bisa dibayangkan
untuk kita yang sehari-hari menggunakan service-service sosial media
seperti Multiply, Facebook, Google, Twitter, YouTube, dan lain-lain;
kebanyakan website-website ini akan menjadi target sasaran dari SOPA dan
PIPA. Penggunaan internet bisa dipastikan akan berubah jika SOPA dan
PIPA diluluskan.
Sederhananya, karena memang nyatanya di
internet banyak situs (di luar AS) yang menyimpan konten-konten,
parlemen AS mencari cara agar bisa melarang keberadaan situs semacam itu
dan mengekang apa yang disebut kebebasan internet, karena sebenarnya
SOPA dan PIPA bisa berdampak lebih luas dari sekedar pelarangan
konten-konten. Teknisnya, apabila situs tersebut di luar Amerika, maka
penyedia jasa layanan internet (ISP) diwajibkan memblokir akses ke situs
tersebut.
Apa saja kendala yang dihadapi para penentang RUU SOPA dan PIPA ini ?
Pada Desember 2011 lalu, koalisi
anti-SOPA memasang iklan satu halaman penuh di hampir semua media massa
nasional. Tak tanggung-tanggung, Google bahkan menyewa 15 firma pelobi
untuk menghadang paket RUU itu agar tidak sampai disahkan. Namun, musuh
yang dihadapi anti-SOPA itu tidak enteng, mereka lawan sekaliber. Maklum
industri musik, film dan kamar dagang Amerika berada dibalik RUU
tersebut. Salah satunya Asosiasi Distributor Film Amerika (MPPAA)
organisasi yang membawahi nama beken seperti Universal Pictures, Sony,
Warner Bros dan 20th Century Fox. MPPA selama ini dikenal getol menarget
situs luar agar tak bisa diakses warga AS dan dipandang sebagai pihak
selalu kalah bila berhadapan pembajak asing.
Hampir semua media massa mengecam dan
mengkritik RUU itu dalam editorialnya, seperti TechDirt. Tak ketinggalan
situs-situs teknologi juga ikut menyuarakan tentangan keras. Gerakan
anti-SOPA memang kuat, tapi mereka di luar Kongres. Sedangkan dalam
Kongres dukungan terhadap paket yang terdiri dari dua RUU itu juga
sangat serius. Pertempuran dua kubu pro dan anti RUU bisa jadi
dimenangkan kubu yang pro (karena didukung pemodal raksasa).
Lantas, apa yang bisa kita lakukan ?
Meskipun kondisi terburuk sudah Anda
baca pada poin 5 di atas, Tetaplah Optimis dan Semangat, kawan. Bila
Anda masih menginginkan kebebasan , Anda PATUT mendukung sebuah PETISI
yang telah dibuat.
Silakan SAAT INI juga menyumbangkan suaranya melalui link-link berikut:
Caranya: isi email dibawah tulisan “NOT IN THE US? PETITION THE STATE DEPARTMENT” lalu tekan tombol SIGN THE PETITION.
... atau ...
Caranya: isi email, nama, serta kode pos pada kolom sisi kanan, lalu tekan tombol SEND.
Mulai dari diri sendiri gan,
hilangkan pikiran "ah, cuma gw ini, mana pengaruh sama keputusan amrik".
ingat, pengguna internet ngga cuma di amrik, tapi di dunia.
dan INDONESIA menduduki peringkat ke-4 dalam daftar pengguna internet DUNIA.
ayo gan, kita pasti bisa. ingat sebelum 24 JANUARI 2012
Sumber:
http://ikanmasteri.com/archives/3567
http://fightforfreedom.multiply.com/journal/item/75?
http://wordpress.org/news/2012/01/help-stop-sopa-pipa/
4.5
Apakah sobat termasuk yang mendukung SOPA DAN PIPA ?? Mari sebarkan info ini agar semua tau, jangan sampai Undang-undang tentang SOPA DAN PIPA itu disahkan.
Semoga artikel Sopa & Pipa bermanfaat bagi Anda.
Posting Komentar